Diduga Korupsi Dana Desa,Kades Tegal Sumur Brati Sudah Dijebloskan Penjara

Grobogan Metro Realita 
Masyudi, Kepala Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Grobogan, ditahan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari APBD Grobogan Tahun 2014. Hari
Selasa(22/11)digelandang penyidik kejaksaan negeri Purwodadi,dan dititipkan di rutan Purwodadi.Pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Grobogan ke kejaksaan diwarnai isak tangis dari saudara dan kerabat. Mereka mengantar Masyudi sebelum ditahan penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Bangun Setya Budi mengatakan, penahanan Kades Tegalsumur berlangsung selama 20 hari ke depan.”Kami juga khawatir dia kabur dan menghilangkan barang bukti. Kami tahan selama 20 hari mulai hari ini. Tadi sudah diperiksa kesehatannya. Tidak ada kendala kesehatan.Penahanan ini dilakukan agar proses peradilan dapat segera terlaksana,” pungkasnya.
Kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning menjelaskan, kasus dugaan korupsi diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 52.850.000. “Di tahun 2014,tersangka mendapatkan bantuan dari APBD Grobogan sebesar Rp 200 juta. Namun,dalam alokasinya ditengarai mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 52 juta,”terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun (gus murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

INFORMASI GROBOGAN