4 Paket Sertifikat Tanah Dan Rumah Seluas 1330 M2,Dua Paket Diantaranya Berhasil Dieksekusi Dan Sisanya Ditebus Termohon

Penyerahan kunci rumah disaksikan oleh ketua
Panitera pengadilan negeri purwodadi groogan
Grobogan Metro Realita Cyber
Pemohon lelang Purwanto Mantan Kades Tlogorejo Kecamatan Tegowanu Telah mendapatkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor :02 /Pdt.Eks/2013/Pn. Pwi pada tanggal 7 Nofember 2016.
Purwanto sudah melakukan aanmaning setelah ada penetapan dari KPKNL Semarang yaitu peringatan terhadap para tergugat ,agar melaksanakan putusan pengadilan dalam.perkara perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan sukaralela atau dengan kemauannya sendiri dalam tempo selama lamanya 8 hari.
Tepat pada hari Senin (21/11)tim eksekusi yang didampingi oleh keamanan dari Polres Grobogan,Anggota Kodim 0717 ,beserta seluruh LSM dan Pers berkumpul di Balai Desa Temon Kecamatan Brati tepat pukul 08.30 Wib.
Hingga sampai saat ini setelah di tunggu pemilik rumah dan tanah termohon sejumlah 4 paket nama Sri Nuryani (53)dikosongkan.
namun setelah ditunggu beberapa saat kemudian pukul 09.30 Wib Sri Nuryani hadir di Balai Desa Temon Kecamatan Brati.
Setelah para pihak berkumpul didampingi oleh Ketua Panitera Nining Rohati,SH.MH diruang Kepala Desa Temon Retno Ariawan (43) terjadi kesepakatan dan  konsekuensi diantaranya 4 paket sertifikat dalam 1 pemilik antara lain 2 paket lokasi di Desa Temon sebelah utara sungai Mbonggo dan Dua sertifikat yang lainya berada di lokasi Desa Lemah Putih Kecamatan Brati.
Namun setelah memalui tahapan berita acara eksekusi dan pengosongan Pemohon Purwanto dan termohon Siti Nuryani dihadapkan pada Muspika dan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk bersama sama menandatangani berita acara tersebut.

Sebelum Penandatangan bersama, ketua panitera pengadilan Negeri Purwodadi  menyampaikan." Hari ini dan selanjutnya pada kemudian hari jangan ada problem baru dan segalanya kami serahkan pada allah untuk keselamatan bersama sesuai keadilan dan tanpa ekses yang negatip,kami mengucapkan syukur dan banyak terima kasih pada jajaran kepolisian polres Grobogan dan seluruh anggota TNI kodim 07I7 yang ikut membantu pelaksanaan jalanya eksekusi dan atas nama pimpinan kami untuk kelanjutan hidup supaya lebih baik." Ungkap Nining
Usai penandatanganan berita acara eksekusi dan pengosongan agenda dilanjutkan cek lokasi di 4 titik lokasi.
Hasil dilapangan 2 lokasi yang terletak di Desa Temon di beli kembali secara damai mufakat (ditebus oleh keluarga termohon)sedangkan pada dua lokasi rumah dan pekarangan desa Lemah diserahkan kuncinya pada pemohon.

Pemohon Purwanto mengatakan."kami sudah ikhlas bila ditebus keluarga 550 juta di bank Danamonserta kami juga bahagia sudah selesai  meski harus menempuh jalur hukum di pengadilan negeri semarang dan hasilnya menang kemudian dengan risalah lelang dan keputusan dari KPKNL saya mengajukan ke Pengadilan Negeri Purwodadi pada tahun 2013 hingga pada hari ini senin (21/11) pukul 13.00 WIB sudah selesai dan hasil eksekusinya secara sukarela,rencananya rumah dan tanah dua sertifikat satu paket yang yang terletak di Desa Lemahputih akan saya berikan pada keluarga,bahkan semuanya lancar dalam mengajukan eksekusi hari ini sudah fiadakan prosedur hukum diantaranya sudah ditempuh aanmaning di PN Purwodadi karena tidak ada titik temu dan terjadi kesepakatan ,akhirnya dilanjutkan ke PN Tinggi Semarang dan akhirnya termohon selalu kalah setelah itu timbul putusan dari Pengadilan Negeri Purwodadi  bahwa tanah dan bangunan segera dieksekusi  dikosongkan."ungkap Purwanto

Dilapangan Purwanto kaget bahwa sebelum  eksekusi berjalan Termohon Siti Nuryani sudah mengambil barangnya seperti genting dan kayu bangunan padahal setelah putusan itu masih kepunyaan Purwanto namun sudah direlakan atau diikhlaskan.
Dari hutang sebanyak itu maka eksekusi tidak jadi dilaksanakan karena ditebus keluarganya dengan nilai  550 juta rupiah terdiri dari 
4 paket sertifikat sedang yang tidak ditebus duavpaket terletak di Desa Lemahputih Brati dengan luas 1330 m2
Hingga saat ini berita acara eksekusi dan pengosongan nerjalan lancar dan tertib,mantak kepala Desa Purwanto kemudian secara simbolis diberi kunci rumah oleh Siti Nuyani dihadapan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi ,Kepala Desa dan Muspika yang hadir.(bagus murgan)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

INFORMASI GROBOGAN