455 Liter Arak Gram Asal Grobogan Akan Diselundupkan Ke Kudus Berhasil Tertangkap Polisi Polres Grobogan

Polisi Polres Grobogan Berhasil Bekuk Penyelundup
Arak Dari Grobogan Yang Akan Dibawa Ke Kudus
Grobogan Metro Realita Cyber
Penyelundupan Arak Gram asal Grobogan sebanyak 455 Liter yangcakan dikirim ke Bandar Minuman Kudus Jawa Tengah berhasil digagalkan oleh Polisi Polres Grobogan yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Lamsir.
Dua orang pelaku dalam menjalankan aksinya memuat miras berupa Arak Gram tersebut menggunakan mobil tertutup jenis Avanza.
Namun sial mobil angkutan penumpang yang diisi penuh dengan puluhan drigen berisi arak tersebut berhasil digagalkan oleh Polisi polres Grobogan.
Masih maraknya penggunaan kendaraan penumpang untuk mengangkut barang di Kabupaten Grobogan tidak membuat Polisi polres Grobogan surut atau berhenti mengingatkan kepada para pengemudi dan pengguna jasa angkutan penumpang tersebut.
Sikap tanggap dilapangan terbukti pada Jumat Pukul 11.00 WIB (10/3) 2017 Jajaran Kepolisian Polres Grobogan yang dipimpin langsung oleh  AKP Lamsir berhasil menangkap sebuah mobil Toyota Avanza warna putih memuat barang berupa arak Sebanyak 13 drigen dan tiap drigen berisi 35 liter arak Gram.
Mobil Avansa putih dihentikan tepat di jalan Getasrejo Kecamatan Grobogan hendak menuju Kudus.
Pengemudi Sopir kk (43) bersama temannya mengaku bahwa arak tersebut dibeli dari tempat produksi asal Kradenan Grobogan bernama Pri(67)warga Kradenan Grobogan yang akan diedarkan di Kudus Jawa Tengah,biasanya setiap bulan 2 kali membeli arak di Kradenan dan itupun saya hanya sebatas mengangkut saja."ungkapnya
Sementara Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP.Lamsir yang dibantu oleh 15 anggota mengatakan."sebanyak 13 Drigen arak ini berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Grobogan,tiap Drigen berisi 35 liter arak karena kadar alkohol jenis arak ini sebanyak 5 persen hingga diatas 10 persen,arak berkadar alkohol tinggi jelas dapat membahayakan masyarakat ,rencananya kami akan mendatangi tempat produksi miras di Kradenan,dan ini adalah bentuk pelanggaran lalu lintas karena sopir telah mengabaikan kendaraan penumpang untuk mengangkut barang berupa miras dan hal ini juga berbahaya kemungkinan terjadinya kecelakaan karena miras jenis arak mudah terbakar.Jelas ini sudah melanggar Perda Kabupaten Grobogan bahwa minuman yang berkadar alkohol tinggi selain 
mengganggu kesehatan, dampak negatifnya cenderung 
mengarah pada perlakuan kriminalitas.Miras jenis arak ini selanjutnya akan di uji Lab dan sudah tidak ada toleransi lagi bila ada pelanggaran akan segera ditindak tegas."ungkap Lamsir (Bagus Murgan)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

INFORMASI GROBOGAN