Pelanggar Lalu Lintas Antri Sidang Di Pengadilan Negeri Purwodadi

Antrian Sidang Pelanggaran Lalu Lintas di
Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan Jateng
Grobogan Metro Realita Cyber 
Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah Hukum Satlantas Polres Grobogan yang telah diberi lembar tilang kemudian akan diberi petunjuk dalam penyelesaian perkara dengan dua cara yaitu diberi lembar biru dengan membayar denda maksimal ke bank kemudian bukti setor denda dibawa ke Satlantas untuk mengambil kembali Sim atau STNK yang disita.
Lembar merah untuk mengambil SIM atau STNK melalui sidang di Pengadilan dan besarnya denda diputuskan oleh Hakim.Dalam pengambilan SIM atau STNK yang disita oleh Pengadilan pelanggar bisa mewakilkan dengan menunjuk seseorang dengan menyatakan dan diisi dalam kolom tilang semua denda akan dimasukan ke kas Negara bahkannpubgutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diberkenankan.

Hari ini Kamis (8/12) pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Purwodadi dipadati oleh warga yang akan mengambil lembar tilang warna merah.
Sekitar 400 pelanggar memadati parkiran Pengadilan Negeri Purwodadi samapai ruas Jalan R.Suprapto Purwodadi Grobogan.
Saat dilapangan pelanggar Rubadi (42) warga wirosari menjelaskan." kali ini pembayaran tilang bisa langsung lewat BRI.tadi saya harus membayar uang sesuai dengan denda yang tertera dalam lembar biru di BRI yang tercantum di surat tilang dan nominal titipan denda sudah wajar saya gak usah ikut sidang bila ikut sidang akan diberi lembar merah.
Bahkan STNK atau SIM tidak bisa diambil dulu hingga proses sidang selesai karena saya tidak memiliki lembar tilang warna merah.
Setelah vonis sidang di jatuhkan, silahkan minta struk putih yang sudah terterah besar denda vonis hakim dari kejaksaan untuk mengambil sisa titipan uang di BRI setelah ke BRI membawa KTP dan kupon tilang dengan bukti bayar dan bukti struk dari kejaksaan serta bukti 1pembayaran kwitansi dari BRI kemudian  Kwitansi dari BRI tersebut dengan Bukti surat tilang dapat ditukarkan untuk mengambil motor/dokumen yang di tilang."ungkap Rubadi.
Staf pengadilan Negeri Purwodadi Medar (45) membenarkan ."sekarang lebih praktis untuk pembayaran tilang bisa langsung melalui Bank BRI atu langsung transfer melalu ATM ,Supaya pelayanan terhadap pelanggar dalam mengambil SIM atau STNK di pengadilan Negeri Purwodadi lebih cepat."jelas Kendar (Bagus Murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

INFORMASI GROBOGAN