95 ORANG PENGHUNI RUTAN KELAS II B PURWODADI MENDAPAT REMISI BUPATI GROBOGAN

Penyerahan Remisi di Rutan Purwodadi
Grobogan Metro Realita
Bupati Grobogan Hj.Sri Sumarni SH,MM  Bertindak sebagai pemimpin langsung  Inspektur Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71  pada hari rabu (17/8) 2016 tepat pukul 11.30 WIB dilapangan Rutan Kelas II B Purwodadi Grobogan Jalan Letjen Suprapto No 54 Purwodadi-Grobogan.
Hadir dalam acara penyerahan Remisi adalah seluruh Muspida ,Bupati Grobogan,Sekda Grobogan Sugiyanto ,Komandan Kodim
0717,Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning ,Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi Abdullah,SH .Mhum,Ketua Pengadilan Negri Purwodadi ,Ketua Pengadilan Agama,tokoh agama ,LSM dan   pers.
Pemberian remisi terhadap Narapidana Rutan Kelas II B adalah hasil dari Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 dan telah diatur dalam UU No 13 /1039/pk.01/0102/2016 tidak terkait pada pasal 34 ayat 1 PP No 99 Tahun 2012 dan pasal 34 Ayat 3 PP No  28 Tahun 2016.
Pemberian remisi  pada HUT Kemerdekaan RI pada  17 Agustus 2016 merupakan.Keputusan Mentri Hukum  pada lajur dua yang besarnya remisi bila dikemudian hari ada kekurangan dapat dibetulkan Proses pemberian remisi.Remisi  pertama dan remisi kedua diserahkan secara simbolis oleh Bupati Grobogan terhadap penghuni Rutan Purwodadi.Sebelum memberikan Remisi Agenda sebelumnya yakni melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI Yang ke 71 tepat di lapangan Rutan Purwodadi,kemudian dianjutkan memberikan remisi kepada narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwodadi.
Sebanyak 151 Orang Narapidana penghuni di Rutan Purwodadi  terdiri dari Kelas 1 sebanyak 43 Orang dan  kelas 2 sebanyak 108 orang dan  yang berhak mendapat remisi  sebanyak 95 orang.
Remisi di bagi menjadi dua tahap adalah Remisi tahap pertama  sebanyak 85 orang dan remisi tahap ke dua sebanyak 10 orang.Serta warga penghuni rutan Kelas II B yang mendapat remisI tiga antaranya langsung bebas hari ini juga.
 
Kepala Rutan Kelas II B Purwodadi Sugandi BcIp SH,MH mengatakan, semua narapidana di Rutan Purwodadi diusulkan mendapat remisi dengan ketentuan sudah menjalani tahanan selama 6 bulan. “Ini sudah objektif sesuai ketentuan,Kami berterima kasih kepada semua pihak termasuk BNNP ,BNNK ,Kapolres Grobogan ,LSM ,PERS,Pondok Pesantren serta Steak Holder terkait selama 6 tahun ini kami bekerja tak ada kendala yang terkait  kasus narkoba yang terjadi di Dalam rumah tahanan ini,kami akan memberi hukuman tegas bagi petugas Rutan Purwodadi yang menyalahgunakan Narkoba.”ungkap Kepala Rutan Kelas II B Purwodadi Sugandi BcIp SH,MH
Setelah acara pemberian remisi selesai, rombongan melihat pentas seni Drama ketoprak panggung berjudul Juminten Lumuten yang di bawakan oleh narapidana yang sudah mendapat pelatihan selama di lapas.
 Dalam sambutanya Bupati Grobogan Hj.Sri Sumarni SH,MM Mengharapkan .”mari kita bersama sama bisa membedakan mana yang terbaik dan yang buruk ,hindari penggunaan narkoba yang tak bermanfaat bagi kita,Hal ini untuk menjadi renungan bagi kita semua untuk lebih bermartabat di masyarakat dan berguna bagi bangsa indonesia,semoga penghuni Rutan bisa berkumpul kembali pada keluarga dan masyarakat lagi untuk dapat merubah cara pandang  menggunakan moral dan melaksanak perbuatan yang lebik baik ,revolusi Mental, Kami juga berharap narapidana yang bebas nanti tidak mengulangi perbuatannya, serta  tidak lagi terjerat kasus hukum dan masuk kembali ke Lapas”Ungkap Sri Sumarni (Bagus Murgan)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

INFORMASI GROBOGAN