6 Kawanan Rampok Membawa Senpi Berhasil Dibekuk & 3 Pelaku Lainya Masih Dalam Pengejaran Reskrim Polres Grobogan

Perampok Bawa Senjata Api Mengaku Polisi
Berhasil Diringkus Polres Grobogan
Grobogan Metro Realita Cyber
Jum'at (17/3) tahun 2017  korban perampokan yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Grobogan untuk menanyakan sejauh mana penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang terjadi pada Jumat (3/3/2017).
Namun setelah korban menanyakan barang bukti sejumlah uang Rp.600 juta ternyata sudah terkumpul sekitar Rp.175 juta.
Menurut keterangan yang didengar oleh korban uang hasil merapok digunakan sebagian untuk karaoke dan minum di cafe.
Korban juga menyayangkan tindakan ini karena selain uang Rp 600 juta Hp yang berada didalam tas juga dibawa kabur oleh 9 orang pelaku.
Dalam menjalankan aksinya 9 orang pelaku berpura pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang namunsebelumya pelaku sudah mempersiapkan diri dengan cara kontrak di rumah milik Warlan mantan Kepala desa Pilangpayung yang terletak di Dsn kedungmulyo Desa Sindurejo Kec Toroh.
Pelaku sebelumnya sudah mempersiapkan rencana aksinya untuk kontrak jauh dari pemukiman penduduk di jalur Purwodadi Solo sebelah selatan SMA N Toroh.
Dari data yang dihimpun sebelum.kejadian Warlan di hubungi lewat ponsel HP oleh warga Danyang dengan maksud ada warga Demak dengan kelompoknya akan kontrak Rumahnya.
Namun setelah pelaku negosiasi sebelum mendapat kesepakatan putusan oleh Warlan pemilik rumah yang mengaku bahwa rumah tersebut sebenarnya adalah milik anaknya,tiba tiba Warlan mendengar bahwa rumah tersebut digunakan untuk bertemu korban dan pelaku yang akhirnya uang korban dibawa kabur.
Korban dan teman temanya yang membawa dua Unit mobil dari malang jawa timur akhirnya melaporkan kejadian perampokan tersebut ke Mapolres Grobogan.
Mendengar laporan tersebut Polisi Polres Grobogan segera bergerak memburu kawanan pelaku.
Namun selang sehari setelah kejadian Polisi berhasil memburu enam pelaku dan berhasil meringkus di tempat yang berbeda sementara 3 pelaku lainya kabur.

Hingga sampai saat ini indentifikasi pelaku dan alamat sudah dikantongi polisi dan masih dalam pengejaran kepolisian Polres Grobogan yang dibantu Jatanras Ditrekrimun polda Jateng.

Korban perampokan diketahui bernama M Sulthon warga Malang Jawa Timur. Kerugian korban sekitar Rp 600 juta dan modus yang digunakan pelaku tergolong baru. Awalnya, korban terpancing untuk menggandakan uang pada salah satu pelaku. Dimana, pelaku yang kabarnya mengaku mampu menggandakan uang Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar.
Penggandaan uang ini hanya modus saja. Pada awalnya, pelaku ini berniat merampok uang korban.Pada waktu yang ditentukan, korban diminta membawa uang ke rumah warga di Desa Sindurejo. Ketika sampai di lokasi, korban digiring bertemu dengan beberapa pelaku.Namun tidak lama kemudian, muncul beberapa pelaku lainnya secara mendadak ke dalam rumah. Para pelaku ini menyamar sebagai polisi lalu menggerebek korban dan menyita uang yang dibawa. Bahkan, salah seorang pelaku ada yang pura-pura dijadikan sebagai sandera.Skenario tersebut berhasil kami ungkap setelah melakukan olah tempat kejadian perkara. Disitu kami menemukan ada kejanggalan. Setelah kami selidiki, ternyata kejadian itu sebuah perampokan,”tegas Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono.

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Empat pelaku berperan sebagai polisi dan satu diantaranya berhasil ditangkap. Yakni, Haryanto (40) warga Dusun Krajan RT 7 RW 2 Desa Karangsono, Mranggen, Demak. Tiga polisi gadungan lainnya saat ini masih dalam status buron.Kemudian, dua pelaku lain bertugas mencari rumah tempat transasksi uang dan mengawasi perampokan. Masing-masing, Zaenudin (54) warga Dusun Kondang Tempel RT 4 RW 1, Desa Karangrejo, Wonosalam, Demak dan Djoko Santoso (44) alias Jek warga Dusun Kedungrejo RT 2 RW 3, Desa Kedungrejo, Purwodadi, Grobogan.Pelaku lain adalah Riyadi (44) warga Dusun Pagersari RT 2 RW 2 Desa Pagersari, Bergas, Kabupaten Semarang yang berperan mengawasi lokasi kejadian. Kemudian, pelaku Suhartono (41) warga Dusun Kudu Kramat RT 5 RW 2, Desa Kudu, Genuk, Demak bertindak sebagai pengemudi.“Otak kasus ini yakni seorang residivis bernama Agus Sumarno (48) alias Haji Arif yang sudah berhasil kita amankan,” jelasnya.Ditambahkan, uang sebanyak Rp 600 milik korban perampokan berhasil diamankan Rp 175 juta karena sudah dibagi-bagi sembilan pelaku. Dalam pembagian hasil kejahatan, Haji Arif paling banyak mendapatkan bagian yakni Rp 205 juta.
“Para pelaku kini mendekam ditahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Eko (bagus murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

INFORMASI GROBOGAN