Grobogan Metro Realita
Seorang tersangka penggelapan mobil rental, Catur Prasetyo (32), dibekuk petugas Unit Reserse Umum (Resum), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Dari tangan tersangka disita barang bukti 13 unit mobil hasil penggelapan milik 2 perusahaan rental mobil.
Tersangka Catur, warga Jalan Mulawarman Timur, RT 03/RW 03, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap pada Kamis 29 Desember 2016. Dia melakukan aksi penggelapan sejak Agustus hingga Desember 2016. “Modusnya menggadaikan mobil rental ke orang lain,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Selasa (3/1/2017).
Dua perusahaan rental mobil yang menjadi korban adalah milik Setiaji, pengusaha rental mobil HRD Rental dan Maulbi Bagas Prasetyo, pemilik rental mobil Pukri. Kedua rental mobil tersebut berlokasi di Banyumanik Semarang.
“Total barang bukti yang kami amankan berjumlah 13 unit mobil. Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” lanjut Abiyoso.
Kendaraan yang digelapkan tersangka, rata-rata Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Mobil-mobil tersebut digadaikan kepada sejumlah orang di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga, seharga Rp10 juta hingga Rp25 juta.
Tersangka Catur Prasetyo mengakui perbuatannya dan menangis di depan wartawan saat diwawancarai di Mapolrestabes Semarang.
Saat menjalankan aksi kejahatan, Catur berpura-pura meminjam mobil rental secara bertahap untuk keperluan proyek jalan tol ruas Bawen-Solo. “Total sudah 25 unit mobil yang saya gelapkan, 10 di antaranya sudah diambil pemiliknya,” kata Catur.